Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu 2 Hari Sebelum Pencoblosan

Besaran nominal paling rendah yakni kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000,00 dan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000,00.

Sebelumnya, tukin pegawai Bawaslu diatur oleh Perpres Nomor 122 tahun 2017 yang berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres lama, nilai tukin lebih rendah, yakni mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi