Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu 2 Hari Sebelum Pencoblosan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya dua hari sebelum hari pencoblosan, 14 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 terkait kenaikan tunjangan kerja pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu pada Senin (12/1/2024).

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan terhitung sejak Perpres diundangkan.

Baca juga:YA Tersangka Pembunuhan Dante Akui Penyesalan, Terancam Pasal Berlapis

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis aturan tersebut dilansir Narasi News.