Sah, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Disetujui Pemprov Bersama DPRD Kalsel

Roy menjelaskan, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya dan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tidak hanya itu, Roy pun menuturkan, Pemprov Kalsel dan legislatif akan terus berkolaborasi memantapkan langkah untuk melanjutkan program dan kegiatan pembangunan.

“Kita harus dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan secara berkelanjutan,” jelas Roy. (mc kalsel)

Editor: Erna Djedi