Sah, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Disetujui Pemprov Bersama DPRD Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

    “Sehingga dari Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah diproses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel setelah mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Rabu (7/2/2024).

    Roy mengingatkan, agar Dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya karena Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah disetujui.

    “Kita tahu dari Perda ini akan menjadi landasan hukum yang berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan,” tutur Roy.

    Roy menjelaskan, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya dan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Baca Juga :   Sebanyak 162 Brigade Swasembada Pangan Telah Dibentuk di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI