WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memberikan peringatan kepada pengemudi angkutan truk yang sering melanggar jam operasional.
Aturan mengenai jam operasional truck keluar masuk Kota Banjarmasin sudah lama berlaku.
Namun masih banyak di temukan truk di waktu pagi atau sore hari saat jam padat beroperasi.
Dishub Kota Banjarmasin mengingatkan kembali, Perwali Nomor 08 Tahun 2022 disebutkan kendaraan muatan angkutan 40 feet, truk tempel, pengangkut alat
berat.
Sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang melintas Kota Banjarmasin pada pagi hari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita.
PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Kota Banjarmasin
Kemudian sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WITA (malam). Berikut jadwal larangan truk melintas :
Truk/tronton/tangki
Jam 06.00-09.00
Jam 16.00-20.00
Trailer/peti kemas 40 feet
Jam 06.00-21.00
(atoe)
Editor Restu