“Selain itu, putugas mendapati barang bukti lainnya berupa handphone dan uang sejumlah Rp 500 ribu,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







