Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Tanah

WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kab.Tanbu), Dr. H.Ambo Sakka, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sesuatu yang sangat penting dan berkaitan dengan peraturan baru pemerintah tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa dihindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah karena menyangkut kepentingan umum yang mendesak,” kata Sekda.

Oleh karena itu, ucapnya, yang patut dicatat adalah bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kemarin kami di pemerintah daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari tim,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.

“Setiap SKPD yang mengajukan pengadaan tanah itu harus melihat dulu kepentingan dan keperluannya apa saja, outcam-nya seperti apa dan ini harus mengkajinya dulu, sehingga yang diadakan itu ada analisisa atau studi kelayakannya. Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berarti sudah matang,” jelasnya.

Dengan membentuk tim, pihaknya dapat mengevaluasi studi kelayakannya dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan PP sehingga bisa berjalan lancar.