Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Tanah


Perlu jadi catatan penting, imbuhnya, perencaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya, tentunya jangan sampai mewariskan masalah kemudian hari.
“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga bagaimana tahapan pengadaan tanah dengan memulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar masyarakat.
Sedangkan harapan dari kegiatan sosialisasi pengadaan tanah adalah bahwa untuk faktor kesuksesan pengadaan tanah harus ada tata kelola yang baik dalam pelaksanaannya, dokumen yang berkualitas, sinergi dan koordinasi antar pihak terkait, tim pelaksana yang solid, kepastian ketersediaan uang ganti rugi ataupun biaya operasional pelaksanaan pengadaan tanah, serta perencanaan yang baik dan akurat.
Selain para pejabat disebutkan di atas, kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., serta Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono,SH. MH. (MC Tanbu)
Editor: Yayu