Bayar UKT Pakai Pinjol, MUI : Melanggar Agama

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Muncul wacana pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menggunakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan langkah tersebut melanggar ketentuan agama.

    Sebab mendorong mahasiswa untuk terjebak dalam praktek riba. Untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol, bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.

    Prof Niam menambahkan, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.

    “Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan,” ujar kiai Niam, Kamis (1/2/2024).

    Baca Juga

    Polisi Bakal Selidiki Penyebab Kebakaran SDN 2 Kemuning Banjarbaru

    Prof Niam menjelaskan, bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Prof Niam menambahkan, dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.

    Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.

    Baca Juga :   Pecah Rekor Termahal! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI