Saksi pun pernah ke Banjarmasin bertemu dengan notaris untuk tanda tangan, dan saksi diberi imbalan Rp 10 juta untuk 5 tanah.
Dan yang menariknya, saksi mengaku
sempat difasilitasi oleh Fredy Pratama liburan ke Thailand. Bahkan diberi uang sebesar Rp 1 Miliar.
“Saya disuruh ke Thailand berlibur selama 3 bulan di tahun 2022 dan sempat bertemu dengan Fredy Pratama. Sebagai tanda imbalan karena selama ini membantu dia. Membantu membuat rekening, mencarikan ruko,” tutur Saksi.
Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada saksi soal kondisi fisik Fredy Pratama ketika pertemuan terakhir keduanya di tahun 2022. Hakim ingin memastikan apakah muka atau fisik Ferdy Pratama sama dengan fotonya yang tersebar selama ini.
Saksi mengatakan jika fisik Fredy Pratama pada tahun 2022 itu masih sama dengan fotonya yang tersebar selama ini.
Sidang pun rencananya akan dilanjutkan pada Senin (5/2/2024) mendatang, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Lian Silas didakwa telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan interpol.
Terdakwa pun dijerat dengan pasal kombinasi yakni dakwaan primair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, subsidair Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.