Sabu 5 Kg Disembunyikan di Pampers, Warga Banjarmasin Diringkus

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang juga bekerja serabutan ini pun mengakui bahwa dirinya yang membawa barang haram tersebut.

“Dia kurir, dan sepertinya dia mau mengantarkan barang bukti tersebut,” ucap AKBP Zainal.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolda Kalsel, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Masih akan terus kami kembangkan agar bisa terungkap juga jaringannya,” kata AKBP Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu