Sidak Pedagang Ikan Kembali Digelar Personel Gabungan di Kabupaten Banjar

Jalan Menuju IKN Longsor, Sepaku- Balikpapan Tak Bisa Dilewati 

Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel ukuran anakan ikan haruan, toman dan papuyu kurang dari 12 cm dilarang untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan.

Sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.(MC Banjar)

Editor Restu