Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru.
Usai melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu Satreskrim Polres Banjar menangkap keempat pelaku di tempat terpisah.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Syahruji.



Tiga pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Banjar sementara satu pelaku lagi yaitu anak di bawah umur ditahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara.
Para pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya lagi.
Polres Banjarbaru mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya agar tidak berpotensi menjadi sasaran kejahatan seksual.
“Orang tua harus berhati-hati dan selalu awasi lingkungan anak-anak kita saat bermain,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Yayu







