WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Diduga mengedarkan narkoba, Rahmat Adi Fajar (35) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (11/1/2024) malam lalu.
Ia diamankan petugas polisi di Jalan Melati Indah, Simpang Limau, Komplek Grand Limau RT. 09, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Berdasarkan identitasnya, ia merupakan warga setempat juga warga Jalan Karya Sari RT. 25, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika.
“Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat 19,12 gram, dan 1 paket serbuk ekstasi dengan berat 0,35 gram,” ungkapnya, Sabtu (20/1/2024).








