“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita langsung menemukan pelaku dan segera mengamankannya,” tambahnya lagi.
MA (39) diamankan beserta beberapa bukti diantaranya satu buah handphone, satu buah sepeda motor dan gerobak kayu.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup Syahruji. (nurul octaviani)
Baca Juga







