Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka ada sekitar 8 orang yang menjadi korban TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap anak dimana untuk anak – anak ada 2 orang dan 6 orang sudah dewasa.
Korban disini disediakan tempat tinggal dan dari sekali melayani pelanggan korban menerima bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Sedangkan pelanggan atau tamu sekali kencan dikenakan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 400.000 dengan tempat disediakan di kosan 28 (TKP).
“Korban menerima Rp 50.000, tersangka D menerima upah Rp 50.000 dari setiap tamu dan sisanya dikelola tersangka A alias Oma dimana tersangka A alias Oma menyediakan korban fasislitas tempat tinggal, makan dan laundry pakaian,” ucap Kasatreskrim.
Dari hasil perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang Undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara.(humas)
Editor Restu