Sebelumnya ada Kamis, 11 Januari 2024, telah dilakukan eksekusi terhadap puluhan bangunan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Sekdako menegaskan, penertiban bangunan liar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Mulai dari pelayangan surat peringatan 1, 2, dan 3 sampai sosialisasi tentang kewajiban administrasi sebuah bangunan.
“Eksekusi ini harus dijalankan karena memang bangunan tidak berizin,” tegas Sekdako.
“Tidak terkecuali, semua dirobohkan, apakah itu rumah hunian, warung, bengkel atau tempat usaha lainnya. Yang tidak kalah penting warung remang yang sudah lama dikeluhkan warga,” tegas Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah saat memantau langsung proses pembongkaran bangunan liar.
Saat penertiban, Pemko Banjarbaru menurunkan dua unit alat berat dibantu ratusan personel gabungan dari Satpol PP. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







