WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pedagang kaki lima (PKL) selama pelaksanaan Haul ke-19 Guru Sekumpul tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Zona 1 dan wilayah Sekumpul.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar menyatakan, para PKL yang ada di kawasan Sekumpul sudah diberi imbauan dan arahan.
“Imbauan sudah kita lakukan sejak Senin dan kelurahan juga sudah mengeluarkan edaran,” ujarnya kepada wartabanjar.com pada Sabtu (13/1/2024) siang saat di Pos Lantas Simpang Empat Traffic Light Sekumpul.
Selain alasan kebersihan, Irwan Kumar juga menegaskan, para PKL tidak diperbolehkan berjualan adalah PKL yang membuka lapak di trotoar, pedestrian, maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Baca Juga
Buron 7 Bulan Pelaku Pencabulan Siswi SD Diringkus di Muara Teweh
“Kalau mau berjualan silahkan, asal jangan di pedestrian atau trotoar dan mengganggu pejalan kaki yang mau lewat,” ujarnya lagi.
Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Kumar itu, para PKL yang berjualan bukan berasal dari Martapura dan kebanyakan pendatang.
Ia juga tidak melarang pedagang untuk mencari nafkah jika bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan.
“Boleh kok jualan, tidak melarang. Asal patuhi aturan, berjualan lah di daerah yang kira-kira tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran acara,” tegas Kumar.
Penyisiran atau patroli, jelasnya akan dilakukan hingga Selasa (16/1/2024) untuk memastikan jemaah pulang dengan lancar. (nurul octaviani)
Editor Restu