Ditambahkan Yusri Yunus, dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39% menjadi 51%.
“Masih ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak). Ini yang masih kami kejar,” ungkapnya.
Masih besarnya jumlah wajib pajak yang tak patuh, tutur Direktur Regident, berimbas kepada data kendaraan di Indonesia.
Polri mencatat ada 148 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.
Sementara itu, di kementerian hanya 120 juta dan di Jasa Raharja mencapai 103 juta.
“Masalah kepatuhan yang 49 persen itu menyebabkan sekitar Rp200 triliun uang terhambat masuk ke pendapatan negara. Jadi tugas kami adalah membuat single data, menyatukan data,” tandas Yusri. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







