6. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang menyulitkan akses menuju kantor maka para ASN diperkenankan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere) membantu kegiatan di Sekumpul maupun melaksanakan tugas pokok yang mendesak pada tanggal H-2 sampai dengan H+2 Pelaksanaan kegiatan di Sekumpul.
7. Setiap Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.” (ahmad raihan)
Editor Restu
NB : Dalam surat edaran sebelumnya tertulis Haul Abah Guru Sekumpul.