WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 pada Rabu (10/1/2024).
Dalam sidang kode etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Ali Fahmi.
Yakni Muhammad Noor Aripin, Muhammad Ridha, Rizky Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati
Ketua dan Anggota KPU Banjar diduga membagi-bagikan hadiah (doorprize) kepada peserta Kirab Pemilu 2024 merupakan hasil gratifikasi dari pihak ketiga.
Yakni berupa peralatan elektronik, voucher menginap, dan lainnya.
“KPU Kabupaten Banjar membagi-bagikan hadiah dalam acara kirab tersebut yang diduga berasal dari pihak luar KPU antara lain BRI, Hotel Dafam, Sekretariat DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ungkap Pengadu (Ali Fahmi).
Baca Juga
Kapolri Sumbang 6 Sapi Jenis Limousin untuk Kegiatan Sekumpul
Satu hari setelah Kirab Pemilu 2024, sambung Pengadu, Teradu I (Muhammad. Noor Aripin) mengakui hadiah yang dibagikan berasal dari pihak ketiga. Namun pengakuan tersebut dibantah oleh Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Masih menurut Pengadu, Teradu V (Rusmilawati) mengakui menerima barang dari pihak hotel, perbankan, dan beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Banjar berupa doorprize yang akan dibagikan dalam Kirab Pemilu 2024.
“Sebagaimana diakui Teradu V, barang-barang yang diterima (KPU Kabupaten Banjar) kemudian akan bagikan kepada peserta Kirab Pemilu 2024,” tegasnya.