Sidang Lanjutan Lian Silas, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, ayah dari Fredy Pertama alias Miming, gembong Narkotika Jaringan Internasional asal Kalimantan Selatan.

    Sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU), sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamser Simajuntak, di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (9/1/2024).

    Dalam sidang tersebut, terdakwa Lian Silas dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, dengan menggunakan rompi oranye.

    Diketahui sebelumya, Terdakwa Lian Silas dibawa ke meja Hijau PN Banjarmasin atas kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), hasil peredaran narkotika jaringan internasional yang dilakukan anaknya Fredy Pratama alias Miming.

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Masuri di hadapan majelis hakim menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

    Baca juga: DJ alias Dede Jadi Tersangka Pembunuhan Pedagang Semangka

    Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim persidangan untuk menolak eksepsi yang disampaikan penasihat terdakwa, karena menilai bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Oleh karena itu, kepada majelis hakim, JPU menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan memenuhi syarat.

    “Seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap JPU dalam persidangan.

    Baca Juga :   Prihatin dengan Anak Korban Kekerasan, Kak Seto Kunjungi Unit PPA Polres HSU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI