Baca juga: KPU Tidak Akan Mengubah Format dan Durasi Debat Pilpres 2024
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafidz Ridha. Ia menyatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi terkait surat edaran itu. “Edaran tersebut benar adanya,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya (Bawaslu) hingga saat ini masih berkoordinasi terkait alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang di beberapa wilayah mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye.
“Kita sudah komunikasi terkait APK, apakah itu nanti dicopot atau hanya ditutup,” ujar Hafidz Ridha.
Terkait radius wilayah, Hafidz Ridha juga menyatakan hal itu masih dikoordinasikan.
“Namun jika dibahas secara umum, idealnya Martapura Kota atau Dapil 1 harus steril dari APK,” tambahnya lagi.
Ia juga menegaskan, pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencopot atau menutupi APK yang telah dipasang.
“Secara aturan itu bukan wewenang kita. Lebih kepada kebijaksanaan masing-masing pemangku parpol,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi