Terima Laporan Hotline, Polisi Bontang Tangkap Penjual Air Isi Ulang Edarkan Pil Doble L

Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.

Tersangka diketahui sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara.

Dia pun dijerat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi