WARTABANJAR.COM, BONTANG – Polres Bontang sigap menanggapi laporan masyarakat melalui hotline yang telah disediakan.
Seperti halnya laporan peredaran narkoba jenis double L.
Polres Bontang pun berhasil menangkap pria berinisial Ir 33 tahun warga Loktuan, Bontang, Kalimantan Timur, yang kedapatan menjual double L.
Tersangka ditangkap pada Minggu (7/1/2024) pukul 21.00 bersama 1.830 butir double L.
Baca juga: Oknum ASN di BNN Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
“Kami dapat laporan dari masyarakat, langsung ke lokasi penyelidikan dan penangkapan tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.
Tersangka diketahui sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara.
Dia pun dijerat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi