Setelah penganiayaan berat itu, Tim Inafis Polres Hulu Sungai Tengah melakukan identifikasi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu lembar baju kaus warna merah hitam, satu baju kaus warna putih, satu buah kayu balok panjang 2 meter. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi