“Kemudian, SR positif amfetamin juga ganja kemudian BD pisitif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih,” sambungnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, Susatyo menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi






