Gibran Bagikan Susu di CFD Langgar Pergub, Ini Putusan Bawaslu Jakpus

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu, juga terdapat tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi