Dengan adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan ini, Aditya menegaskan pihak ketiga dikenakan denda dan memintanya untuk berkomitmen menyelesaikan.
Kontraktor Pelaksana Lapangan Embung Gunung Kupang, Mirza Riantari menjelaskan, pihaknya harus membayar denda sebanyak Rp. 1,4 juta per hari.
“Atas keterlambatan ini, kami dikenakan denda Rp1,4 juta per hari,” katanya.
Kendati demikian, pihak berkomitmen untuk penyelesaikan proyek tersebut tepat pada waktunya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi