Penjual Miras di Tanah Laut Jalani Sidang Tipiring di PN Pelaihari

Terdakwa diduga menyimpan, menimbun,mempunyai persediaan, memiliki, menjual atau menguasai minuman beralkohol.

Barang bukti beserta saksi dihadirkan, dan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda. (ernawati)

Editor: Erna Djedi