Alasan KPU RI Atas Dugaan Surat Suara Bocor di Taipe Taiwan
Kebijakan ini senada dengan arahan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang telah memberikan amanat kepada lembaga atau instansi yang menangani keberlangsungan tenaga Non ASN dalam hal ini Biro Organisasi untuk mengupayakan status mereka agar tetap dapat bekerja.
“Saya bisa memastikan, berdasarkan arahan gubernur bahwa kita semua tenaga Non ASN yang sudah bekerja di Kalsel diharapkan tetap bisa bekerja di Pemprov Kalsel, ini harus diperjuangkan agar tidak terjadi tingkat pengangguran yang cukup tinggi,” lanjut Galuh Tantri.
Sementara untuk mekanisme, ada beberapa mekanisme untuk tenaga Non ASN yang bisa dilakukan melalui penyedia badan usaha yaitu kebersihan, keamanan, dan tenaga pengemudi.
“Termasuk badan layanan umum, mereka masih diberikan pengecualian untuk merekrut tenaga Non ASN,” tutupnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







