Terungkap, Pelaku Pengrusakan APK Caleg Kabupaten Tabalong

Mahdan juga berpesan agar sama-sama mendukung proses Pemilu dan tidak melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan alat peraga kampanye karena itu merupakan tindak pidana Pemilu dan kami juga berharap.

Semua masyarakat bisa melaporakan ke Sentra Gakkumdu jika menemukan adanya pelanggaran

Kapolres Tabalong juga mengatakan bahwa akan mengkaji setiap laporan yang masuk apakah mutlak termasuk dalam pidana umum atau tidak.

“Jika tidak termasuk dalam pidana umum maka pihak polres Tabalong akan berkoordinasi dengan Bawaslu Karena terkait dengan Alat Peraga Pemilu dan kami berharap seluruh warga Tabalong dapat menjaga situasi Kamtibmas agar kondusif selama berlangsung proses tahapan Pemilu,” kata Kapolres. (ernawati)

Editor: Erna Djedi