Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan dan meminta klarifikasi terhadap terlapor dan saksi yang melihat secara langsung kejadian perusakan APK.
Berdasarkan klarifikasi dari Terlapor, diperoleh keterangan bahwa terlapor terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Hal ini didukung adanya rekam medis berobat di Puskesmas Muara Uya selama beberapa bulan terakhir sebagaimana keterangan dari dr Dwi Puji Prabowo selaku tenaga medis setempat.
Mengingat kondisi terlapor tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Setelah nantinya dilaksanakan pendalaman dan ternyata terlapor benar mengalami gangguan jiwa maka tetap dilaksanakan penyelidikan serta penyidikan, dan nantinya akan di hentikan demi hukum di pengadilan, karena hanya pengadilan lah yang berhak memutuskan penghentian perkara demi hukum karena alasan pemaaf (pasal 44 KUHPidana).
Menurut Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.
“Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK tersebut,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu,” paparnya.
Mahdan juga berpesan agar sama-sama mendukung proses Pemilu dan tidak melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan alat peraga kampanye karena itu merupakan tindak pidana Pemilu dan kami juga berharap.