Terungkap, Pelaku Pengrusakan APK Caleg Kabupaten Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tabalong berhasil mengungkap kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik anggota DPRD Kabupaten Tabalong (caleg petahana).

    Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK, Kejari Tanjung yang diwakili Gede Irlandi, Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki SPd, dan dr Dwi Puji Prabowo dari Puskesmas Muara Uya dalam Konferensi Pers, Senin (25/12/2023) Siang.

    Konferensi pers digelar di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong.

    Kapolres menyampaikan hasil temuan pengrusakan alat peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 yang terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 15.33 wita di Jalan Simpang Marinjim RT.003, Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

    Baca juga: Polsek Liang Anggang Sisir Lokasi Balapan Liar Hingga Geng Motor

    Berdasar informasi, perusakan APK berupa baliho untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Tabalong dilakukan dengan cara dirobek pada semua bagian APK tersebut hingga terlepas dari rangkanya.

    Dalam hal ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Uya, Nurdiansyah langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tabalong dan pihak kepolisian setempat.

    Mengingat kejadian tersebut berpotensi tindak pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong, dari unsur Bawaslu dan Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan ke lapangan untuk mengetahui kronologis kejadian dan pelaku perusakan APK tersebut.

    Bersama tokoh masyarakat setempat, diperoleh informasi pelaku perusakan APK tersebut berinisial A (45) Kecamatan Muara Uya.

    Baca Juga :   Arus Balik Lebaran 2025, Ratusan Penumpang dari Jawa Berdatangan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI