Pengamat Konstruksi Ragu Pengecoran Manual Sesuai Mutu, Terkait Peningkatan Jalan Kompleks Pergudangan Bulog di Banjarbaru

    1. Dalam kegiatan konstruksi wajib melalui 3 (tiga) tahapan atau proses ; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan;

    2. Tahapan Pekerjaan Perencanaan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana; Tahapan Pelaksanaan di kerjakan oleh Penyedia Jasa Kontraktor dan  Tahapan Pekerjaan Pengawasan di kerjakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau konsultan Manajemen Konstruksi (MK) ; di mana ketiga Penyedia Jasa tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ; dan kemudian ke tiga Pihak penyedia jasa ini wajib bertanggung jawab terhadap hasil produk kerja. Bila menyimpang atau tak sesuai maka akan ada sanksi yang diberikan, bahkan tak menutup terkena sanksi hukum baik pidana maupun perdata.

    3. Salah satu produk dari proses perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencanaan adalah membuat Dokumen Perencanaan yang berisi antara lain  gambar DED ; RKS (rencana kerja dan syarat) & RAB (rencana anggaran biaya). Ini adalah panduan wajib dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pihak Kontraktor Pelaksana dan di acu sebagai pegangan Konsultan Pengawas ketika mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Sehingga dalam hal ini persoalan mutu produk perkerjaan konstruksi baik dari ditinjau dari segi kuantitas dan kualitas material ataupun  metode kerja sudah terukur dan sesuai standar yang disyaratkan.

    “Dari ketiga hal diatas maka bila dikaitkan dengan kualitas atau mutu produk yang dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi yang kemudian diduga tak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan, maka sebaiknya dilakukan langkah audit independen terhadap setiap tahapan proses pekerjaan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut,” jelasnya.

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI