Kapal Pembawa 56 PMI Ilegal Ditangkap di Perairan Tanjung Balai Asahan

Untuk 3 ABK tersebut dilaksanakan pendalaman di Lanal TBA untuk proses lebih lanjut dan untuk ke 56 orang PMI akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, mengatakan bahwa tim satgas menggagalkan kapal pembawa PMI ilegal tersebut sebagai bentuk dari upaya penegakan hukum di laut.

“Tindakan membawa PMI secara illegal ini tidak dibenarkan oleh negara, dan TNI AL sudah sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya perdagangan manusia maupun tindak pidana dan pelanggaran hukum di laut,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL tidak akan berkompromi terhadap segala hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut serta tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk kegiatan ilegal di perairan Indonesia. (ernawati/rls)

Editor: Erna Djedi