WARTABANJAR.COM – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang melintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski demikian beberapa kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan syarat kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga
4 Rumah di Alalak Utara Rusak Diduga Diserempet Tongkang
Berikut angkutan barang yang boleh melintas saat pembatasan Nataru:
• Mengangkut BBM atau BBG
• Mengarngkut pupuk
• Mengangkut hantaran uang
• Mengangkut barang pokok
• Mengangkut hevwan dan pakan ternak
Editor Restu