Disebutkan, personel Satpol PP bersama dengan Dinas Perkim melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Utara yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan ternyata proses pembangunan masih berlanjut padahal sebelumnya pihak Dinas Perkim sudah memberikan surat teguran pertama untuk menghentikan sementara proses pembangunan sampai izin terbit,” uar Kasatpol PP.
Oleh karena hal tersebut, tandasnya, dari Dinas Perkim memberikan surat teguran kedua agar proses pembangunan dihentikan sementara dan pemilik bangunan segera mengurus izin PBG. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







