Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain kemudian diminta menaruh deposit agar bisa mengikuti judi online itu.
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ujar Asep. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi