WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satu lagi fakta terungkap dalam sidang praperadilan status tersangka yang diajukan Firli Bahuri.
Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan.
Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Ungkap Dokumen yang Disita Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.







