WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Karang Intan menggelar musyawarah untuk membahas polemik Bukit Manjai pada Senin (11/12/2023) di Aula Kecamatan Karang Intan.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Karang Intan, Harjunaidi, Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahmad Ramadhan, kuasa hukum masyarakat Mandiangin Timur, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selaku Pembina di wilayah hukum Karang Intan, Ipda Ramadhan menjelaskan bahwa masyarakat sudah sepakat SKT yang awalnya atas nama pribadi akan menjadi aset desa.
“Jadi kita hari ini mencari solusi dan mediasi, akhirnya kita sepakat agar SKT itu atas nama desa,” ujar Ipda Ramadhan.
Baca juga: Truk Gandeng Tersangkut di Jembatan Pekapuran, Begini Kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin
Selain itu, musyawarah ini juga menjadi ajang pembuktian bahwa isu aset desa dijual merupakan isu yang tidak benar. Hal ini terbukti dengan SKT tanah yang dibuat saat ini berada di tangan pihak kepolisian.
“Jadi isu tanah itu dijual, itu tidak benar,” tegasnya.







