Randhya menuturkan, kasus bermula dari viralnya video tersebut pada hari Kamis (7/12/2023) yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Setelah kami mengetahui video itu viral, kami dari jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan tersebut, bahwa terduga pelaku ini teridentifikasi berada di Samarinda,” katanya.
“Kemudian setelah mengetahui keberadaannya si pelaku ini berada di Samarinda, kami langsung menghubungi dari Jatanras Polresta Samarinda,” imbuhnya.
L sendiri kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk menentukan persangkaan Pasal atas perbuatannya.
Yang pasti, kata Randhya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal yang berkaitan dengan pornografi atas perbuatan yang dilakukannya.
“Sudah jelas. Pendistribusian pornografi,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







