WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kemeriahan nikah massal yang diselenggarakan di Balai Kota Banjarmasin menarik perhatian warga. Sebanyak 155 pasang pengantin warga Kota Banjarmasin yang mendapat kesempatan nikah massal gratis, diarak naik becak dan diiringi barongsai menuju Balai Kota Banjarmasin, Selasa (5/12). Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Polresta Banjarmasin bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kementerian Agama, dan Polda Kalsel. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi bersama jajaran PJU Polda Kalsel, Forkopimda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito beserta PJU Polresta Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina serta Jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. Baca juga: Banjir Hingga Pinggang Orang Dewasa di Jalan Maluyung Tabalong Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Andi Rian Djajadi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan bakti sosial terhadap masyarakat Kota Banjarmasin, yang membantu masyarakat yang tidak mampu menikahkan dirinya secara sah. [caption id="attachment_197802" align="aligncenter" width="720"] Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi turut menghadiri nikah massal gratis di Balai Kota Banjarmasin. (wartabanjar.com - Iqnatius Aprianus)[/caption] “Ada 53 pasang yang nikah KUA, dan 102 pasang lainnya menunggu isbat nikah yang akan digelar pada tanggal 14 Desember nanti,” ujar Kapolda Kalsel, kepada awak media. Selain kegiatan nikah masal, papar Andi Rian, pihaknya juga menggelar kegiatan pembagian sembako, pasar murah, dan juga bazar UMKM. “Tujuannya untuk mendorong dan mendukung program pemerintah. Terlebih lagi kita saat ini baru keluar dari pandemi Covid 19, tentunya kita ingin menjaga supaya kemampuan ekonomi kita tetap terjaga dengan baik,” papar Andi Rian. “Untuk caranya yaitu dengan cara kita intervensi dengan pasar murah, bazar UMKM, dan pembagian sembako kepada masyarakat,” lanjutnya. Lebih lanjut, ucap Kapolda, kegiatan nikah tersebut cukup mendapat perhatian yang cukup tinggi dari masyarakat. Pasalnya, sejak awal dibuka hingga ditutupnya pendaftaran nikah masal tersebut, kurang lebiha ada 350 pasang yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun, setelah diverifikasi lebih lanjut, ada sebanyak 155 pasang yang telah lolos dan memenuhi kriteria untuk mengikuti nikah masal tersebut. “Karena di sini itu tidak boleh untuk nikah dua kali, jadi yang boleh itu belum pernah menikah, dan juga yang sudah menikah siri tapi belum disahkan secara negara,” ucap Kapolda. “Karena kita juga memikirkan legalitas formal bagi saudara-saudara kita yang sudah menikah, karena juga ini dapat digunakan untuk keperluan kedepannya, seperti hak waris, dan sebagainya. Karena dengan adanya pernikahan yang resmi secara negara, tentunya dapat menjami hak-hak dari keturunan para pengantin,” pungkasnya. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi