Steven menuturkan, penangkapan pelaku atas hasil koordinasi dan kerja sama pihaknya dengan Polda Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut, kata Steven, berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan, didapati akun milik atas nama MK diduga mengandung ujaran kebencian.
“Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,” ucapnya.
Steven menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial dengan ujaran kebencian.
“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” tandasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







