Sedang Berlangsung Haul Akbar Habib Basirih BanjarmasinÂ
Dari hasil pemeriksaan, didapati sekitar 34 liter tuak siap jual di dalam kemasan, dan +7 liter dalam toples besar.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan miras.
Hal ini masuk pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(atoe)
Editor Restu







