“Naas korban berinisial AF terkena siraman air keras oleh pelaku berinisial TO,” katanya.
Korban yang terkena siraman air keras itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari untuk penanganan medis dan kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinand menambahkan, pihaknya menangkap pelaku TO dan masih ada pelaku lain berinisial BEN yang menjadi buronan polisi.
“Untuk rekannya BEN (DPO) yang berperan sebagai joki motor masih kami lakukan pengejaran,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi mengenakan tersangka TO dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi






