“Penetapan Desa Anti Korupsi ini berdasarkan tiga trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Dimana melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat mewujudkan desa anti korupsi yang berintregritas,” kata Wawan. (MC Kalsel)
Editor: Yayu