WARTABANJAR.COM, GAZA – Menurut laporan PBB dan Amnesty Internasional, Israel mengklaim kepemilikan air hujan di wilayah Palestina.
Warga Palestina dilarang mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan rumah tangga atau pertanian berdasarkan perintah militer Israel yang berlaku di wilayah tersebut.
Amnesty Internasional mengatakan undang-undang ini disahkan pada tahun 1967, saat Israel mengambil kendali atas semua sumber air di wilayah Palestina.
Kebijakan ini tidak hanya menghentikan pembangunan sumur air yang dibutuhkan oleh warga Palestina, tetapi juga menghalangi akses mereka ke fasilitas air dan sanitasi, termasuk toilet, saluran limbah, dan tangki penampungan air hujan.
Warga Palestina tidak dapat mengebor sumur air baru, memasang pompa, atau mengubah sumur yang sudah ada. Mereka juga tidak diizinkan mengakses Sungai Yordan dan mata air tawar, menyebabkan lebih dari 180,000-200,000 warga Palestina di komunitas pedesaan di Tepi Barat tidak memiliki akses terhadap air.
Selain membatasi akses pasokan air baru, Israel juga secara sistematis merusak pasokan air yang ada di Palestina. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi