Polisi Tangkap Sopir Truk yang Bawa 36 Warga Rohingya ke Aceh

    WARTABANJAR.COM – Dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh akhirnya diungkap Polda Aceh.

    Polisi berhasil menangkap seseorang pria berinisial KW (27) yang berprofesi sebagai sopir truk terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.

    Kepolisian juga memasukkan dua tersangka lain DPO.

    Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan bahwa KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.

    “Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” jelas Kapolres saat konferensi pers, dikutip Kamis (23/11/23).

    Baca Juga

    Remaja Pesta Miras di Gang Damai Kuripan Dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur

    Diketahui L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya.

    Sedangkan I merupakan seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

    Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.

    “Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp 3 juta oleh tersangka L,” jelasnya.

    Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Baca Juga :   Dua Jenazah Ditemukan di Puing Kebakaran Glodok Plaza, Belasan Orang Masih Hilang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI