Menurut Wapres, harus ada pihak yang berwenang dapat memilah sejumlah produk yang terbukti mendukung dan terafiliasi dengan Israel yang beroperasi di dalam negeri. Karena, dalam fatwa MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel.
“Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang harus juga menyeleksi,” ungkap Wapres.
Wapres menjelaskan bahwa tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.
“Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan masal, ini harus ada berbagai upaya (untuk menghentikannya),” pungkas Wapres.(birowapres)
Editor Restu













